May 11, 2015

Apa Hukuman Buat Pegawai Bank yang Gelapkan Dana Nasabah?

Apa sanksi yang diberikan kepada bank dan pegawai yang terbukti melakukan penggelapan dana nasabah?

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Agus Setya mengatakan, sanksi yang diberikan sangat beragam, tergantung dari besar atau kecilnya kadar kejahatan yang dilakukan.

"Kalau dari internal bank, dipecat dan tidak diberi hak-haknya, dan biasanya 2 tingkat pimpinan di atasnya juga ikut kena sanksi, di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga diatur di peraturan OJK," katanya kepada detikFinance, Senin (11/5/2015).

Jika ternyata pelanggarannya lebih berat, misalnya menggelapkan dana nasabah, sehingga dilaporkan ke kepolisian oleh OJK. Hasil audit internal OJK akan diteliti polisi untuk dicari tahu apakah masuk ke ranah pidana atau tidak.

"Setelah audit lengkap dan dinyatakan terbukti dan perkara sudah matang, kemudian kepolisian menaikkan statusnya ke sidik, kemudian polisi melakukan penyidikan," ujarnya.

Jika terbukti ada penggelapan, kata Agus, polisi membantu memulihkan aset-aset yang hilang. Pemulihan aset ini akan dimaksimalkan sampai bisa kembali seutuhnya.

"Untuk bisa cari aset yang hilang sampai ketemu itu memang melelahkan tapi harus dilakukan," ujarnya.

Sementara bagi si pelaku penggelapan bisa diberi hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 10 tahun, tergantung dari pasal yang menjerat dan hasil pengadilan.

"Pidana ada yang 7 tahun, 10 tahun, beda-beda tergantung pasal. Rata-rata kalau pegawai bank yang melakukan itu hukumannya di atas 5 tahun, Malinda Dee itu 8 tahun jadinya," jelasnya.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat berbagai modus tindak pidana yang dilakukan perbankan kepada dana nasabahnya. Ada beberapa modus yang dilakukan oleh bank.

Modus-modus ini sudah pernah dilakukan oleh bank dalam negeri, yang pada akhirnya ketahuan, sehingga izin bank dicabut dan pelakunya dijebloskan ke penjara.

Mari kita pelajari cara-cara bank menggelapkan dana nasabah supaya kita tidak terjebak di kemudian hari.

Berikut ini paparan dari Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea saat ditemui di acara seminar Optimalisasi Pengejaran Aset Tindak Pidana Perbankan.

1. Pemberian Kredit Fiktif

Dari catatan LPS, modus ini yang paling sering dilakukan, yaitu pemberian kredit fiktif atau topengan.

Dia menjelaskan, dalam pemberian kredit fiktif si penerima kredit dalam perjanjian kredit dibuat secara pura-pura atau memakai nama orang lain. Jenis usaha yang dibiayai juga fiktif.

Bank berpura-pura menyalurkan kredit, dicatat dalam buku, padahal uangnya entah dibawa ke mana.

2. Penarikan Dana Tanpa Sepengetahuan Nasabah

Modus selanjutnya melalui penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik. Misalnya dalam buku bank sudah tidak tercatat ada simpanan nasabah (deposito) tapi si nasabah tidak pernah menarik deposito.

Sehingga ketika si nasabah menanyakan perihal depositonya, ternyata sudah tidak ada.

3. Tabungan atau Deposito Tidak Dicatat

Modus berikutnya adalah tindak pidana melalui deposito atau tabungan yang tidak dicatat dalam pembukuan bank (unrecorded).

Sehingga bank tidak mencatatkan simpanan nasabah dalam pembukuan bank meski nasabah sudah menyetorkan uangnya ke bank.

4. Setoran atau Angsuran Kredit Tidak Diteruskan ke Bank

Modus selanjutnya terakhir adalah setoran atau angsuran kredit tidak diteruskan pada bank. Nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai bank untuk simpanan atau pembayaran kredit, akan tetapi tidak dicatatkan dalam pembukuan bank tapi dibawa lari oleh si pegawai bank.

5. Hampir Selalu Melibatkan Orang Dalam

Pembobolan bank atau kejahatan perbankan yang terjadi di Indonesia hampir dapat dipastikan selalu melibatkan orang dalam bank itu sendiri.

Ketentuan dalam UU perbankan jelas dikatakan bahwa enam pasal tentang kejahatan, hanya satu pasal yang tidak melibatkan pihak bank, artinya memang kerentanan terjadinya kejahatan perbankan justru dari dalam bank itu sendiri.

Pasalnya, sulit sekali membobol bank tanpa ada kerjasama dengan pihak bank, apalagi bila sistem kontrol berjalan dengan baik.

Berbagai modus pembobolan bank yang dirancang (aktor intelektualnya) orang luar bank, seringkali justru terjadi atas bantuan orang dalam bank itu sendiri, baik memang karena mereka bekerjasama atau pun hanya sekadar membantu dengan mendapatkan upah atau komisi atas hasil jarahan dari bank tersebut.

http://m.detik.com/finance/read/2015/05/12/070659/2912457/5/2/

No comments:

Post a Comment