Aug 21, 2015

Akuntansi pajak

Akuntansi pajak
by : Djoko Muljono

Pembukuan

Jurnal penjualan

Piutang dagang (Db)
            Penjualan (Cr)
            PPN keluaran (Cr)
            Biaya Kirim (Cr)

Jurnal retur penjualan

Retur Penjualan [Db]
PPN keluaran [Db]
Biaya Kirim [Db]
            Piutang dagang [Cr]

Jurnal penerimaan uang

Kas/bank [Db]
Bukti potong PPh [Db]
Potongan penjualan [Db]
            Piutang dagang [Cr]
            Piutang pegawai [Cr]

Jurnal Pembelian

Pembelian [Db]
PPN Masukan [Db]
Biaya angkut [Db]
            Hutang dagang [Cr]
            Hutang lainnnya [Cr]
            Potongan Pembelian [Cr]

Jurnal Pembayaran hutang

Hutang dagang [Db]
Hutang lainnya [Db]
            Kas / Bank [Cr]

Neraca Saldo
            Pada setiap akhir bulan dan akhir tahun, semua perkiraan buku besar direkap, kemudian saldonya dimasukan ke dalam neraca saldo.

Jurnal lainnya

Jurnal pengakuan penghasilan gaji [sisi penerima]

Kas/bank [Db]
Bukti Potong pph 21 [Db]
            Penghasilan gaji [Cr]

Jasa Pelayaran
contoh : PT. A menyewakan kapal tanpa awak dari PT.B untuk menganti kapalnya yg sedang reparasi dengan nilai 100.000 pph yang dipotong PT B adalah 6 %.

Jurnal :
Piutang dagang                          100.000
            Penghasilan sewa kapal                         100.000

Kas/bank                                  94.000
Pph pasal 23                             6.000
            Piutang dagang                                      100.000

Pph 23 nantinya merpakan kredit pajak dan akan dijurnal pada pph yang masih harus dibayar.

Jasa tenaga ahli
Atas penghasilan yang diterima dari jasa yang diberikan oleh tenaga ahli dikenakan ptoongan pph pasal 23 sebesar 7,5 % dan bagi penerima jasa tenaga ahli tersebut diakui sebgai penghasilan adalah nilai kotor sebelum pph.

jurnal :
Kas/bank [Db]
Pph pasal 23 [Db]
            Penghasilan jasa [Cr]
total yang diterima dari pemberi jasa dikurangi pph dan merupakan kredit pajak.

Biaya berkaitan dengan sewa
Sewa tanah dan bangunan
sewa tanah dan bangunan oleh yang membayar sewa dipotong pph bersifat final sebesar 10% dan yang diakui sebagai biaya adalah nilai kotor atau termasuk pph final yang dipotong.

SSP lembar 1 dan 3 diberikan kepada penyedia sewa.

jurnal :
biaya sewa bangunan     [Db]
            Pph 23 dipotong             [cr]
            Kas/bank                      [Cr]

Pph 23 dipotong             [Db]
            Kas/bank                      [Cr]

berlaku juga untuk sewa kendaraan [pph 23 sebesar 3%] , selain sewa tanah dan bangunnan & sewa kendaraan [Pph pasal 23 sebesar 6%].

Komisi penjualan
komisi penjualan termasuk rabat, potongan penjualan dan berbagai macam bentuk sejenis merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.

Pembayaran atas komisi penjualan harus dipotong pph pasal 21 dengan tarif sesuai pasal 17 uu pph.



No comments:

Post a Comment