Akuntansi
pajak
by :
Djoko Muljono
Pembukuan
Jurnal
penjualan
Piutang
dagang (Db)
Penjualan (Cr)
PPN keluaran (Cr)
Biaya Kirim (Cr)
Jurnal
retur penjualan
Retur
Penjualan [Db]
PPN
keluaran [Db]
Biaya
Kirim [Db]
Piutang dagang [Cr]
Jurnal
penerimaan uang
Kas/bank
[Db]
Bukti
potong PPh [Db]
Potongan
penjualan [Db]
Piutang dagang [Cr]
Piutang pegawai [Cr]
Jurnal
Pembelian
Pembelian
[Db]
PPN
Masukan [Db]
Biaya
angkut [Db]
Hutang dagang [Cr]
Hutang lainnnya [Cr]
Potongan Pembelian [Cr]
Jurnal
Pembayaran hutang
Hutang
dagang [Db]
Hutang
lainnya [Db]
Kas / Bank [Cr]
Neraca
Saldo
Pada setiap akhir bulan dan akhir
tahun, semua perkiraan buku besar direkap, kemudian saldonya dimasukan ke dalam
neraca saldo.
Jurnal
lainnya
Jurnal
pengakuan penghasilan gaji [sisi penerima]
Kas/bank
[Db]
Bukti
Potong pph 21 [Db]
Penghasilan gaji [Cr]
Jasa
Pelayaran
contoh :
PT. A menyewakan kapal tanpa awak dari PT.B untuk menganti kapalnya yg sedang
reparasi dengan nilai 100.000 pph yang dipotong PT B adalah 6 %.
Jurnal :
Piutang
dagang 100.000
Penghasilan sewa kapal 100.000
Kas/bank 94.000
Pph pasal
23 6.000
Piutang dagang 100.000
Pph 23
nantinya merpakan kredit pajak dan akan dijurnal pada pph yang masih harus
dibayar.
Jasa
tenaga ahli
Atas
penghasilan yang diterima dari jasa yang diberikan oleh tenaga ahli dikenakan
ptoongan pph pasal 23 sebesar 7,5 % dan bagi penerima jasa tenaga ahli tersebut
diakui sebgai penghasilan adalah nilai kotor sebelum pph.
jurnal :
Kas/bank
[Db]
Pph pasal
23 [Db]
Penghasilan jasa [Cr]
total
yang diterima dari pemberi jasa dikurangi pph dan merupakan kredit pajak.
Biaya
berkaitan dengan sewa
Sewa
tanah dan bangunan
sewa
tanah dan bangunan oleh yang membayar sewa dipotong pph bersifat final sebesar
10% dan yang diakui sebagai biaya adalah nilai kotor atau termasuk pph final
yang dipotong.
SSP
lembar 1 dan 3 diberikan kepada penyedia sewa.
jurnal :
biaya
sewa bangunan [Db]
Pph 23 dipotong [cr]
Kas/bank [Cr]
Pph 23
dipotong [Db]
Kas/bank [Cr]
berlaku
juga untuk sewa kendaraan [pph 23 sebesar 3%] , selain sewa tanah dan bangunnan
& sewa kendaraan [Pph pasal 23 sebesar 6%].
Komisi
penjualan
komisi
penjualan termasuk rabat, potongan penjualan dan berbagai macam bentuk sejenis
merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto untuk mendapatkan
penghasilan kena pajak.
Pembayaran
atas komisi penjualan harus dipotong pph pasal 21 dengan tarif sesuai pasal 17
uu pph.
No comments:
Post a Comment