Nov 14, 2016

Membeli rumah? Perhatikan hal berikut. P1

Berikut beberapa faktor yang perlu diperhatikan saat membeli rumah di perumahan / pengembang:
1. Cari informasi tentang pengembangnya
Salah satu kesalahan saya waktu itu adalah tidak mencari informasi yang lebih mendalam mengenai pengembang tsb. Sebaiknya jika ingin lebih meyakinkan dilakukan survey terlebih dahulu ke pembeli rumah di salah satu proyek pengembang tersebut (jika sudah ada). Atau cara mudah mungkin bisa dengan “googling”.
2. Harga rumah dan biaya-biaya lainnya.
Silakan dipelajari dengan seksama biaya-biaya apa saja yang termasuk/tidak termasuk dalam harga rumah. Biaya-biaya yang timbul pada saat membeli rumah :
- PPN
- BPHTB (Pajak Pembeli)
- Biaya Notaris (AJB, Biaya Balik Nama, Cek Sertifikat, dll)
- Biaya pecah sertifikat
- IMB
- APHT (Khusus KPR)
Biaya-biaya tersebut HARUS ditanyakan kepada pengembang apakah termasuk di dalam harga rumah atau terpisah. Jika sudah termasuk harga rumah minta dicantumkan dalam Surat Pengikatan Jual Beli dan Kwitansi pembelian.
Berdasarkan pengalaman saya dan pembeli lain diperumahan yang sama, ada beberapa biaya tersebut ditagihkan pada saat akan dilakukan AJB. Dan pada saat akan mengambil sertifikat muncul lagi tagihan biaya Notaris.
Biaya-biaya tersebut jumlahnya sangat tidak sedikit, misalkan untuk PPN jumlahnya 10% dari NJOP yang di UP 30%.
3. Status Sertifikat dan IMB
Bayangkan jika anda membeli rumah secara kontan, tapi sertifikat dan IMB pada saat ditagih ke pengembang tidak ada kejelasan sampai bertahun-tahun. Pada kasus saya, baru diakhir 2011 kemarin dilakukan AJB. Sedangkan sampai tulisan ini di publish SERTIFIKAT dan IMB belum juga saya terima (3 tahun lebih).
Jadi sebelum membeli rumah secara kontan, sebaiknya surat-surat terkait dengan rumah (Sertifikat, IMB, AJB, PBB, dll) ditanyakan secara jelas kapan bisa diserahkan dan kapan akan dilakukan pengikatan AJB di depan Notaris.

No comments:

Post a Comment